Satuan Karya Pramuka (
SAKA ) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman Pramuka dalam
bidang kejuruan serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat , bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
Satuan Karya
Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan
Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka,
sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka
yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan
Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan
Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di
tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada
Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat
dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan,
pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan
oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka
pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang,
pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh
orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua
Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan
jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang
tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka
yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah
Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida
masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota
Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin
Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri
dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang
tua peserta didik.
Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu :
1. Saka Bahari; Bidang Kelautan.
2.
Saka Bakti Husada;
Bidang Kesehatan.
3. Saka Bhayangkara; Bidang Kepolisian.
4. Saka Dirgantara; Bidang
Keudaraan.
5. Saka Kencana; Bidang Kependudukan.
6. Saka Taruna Bumi; Bidang Pertanian.
7. Saka Wana Bakti. Bidang Kehutanan.
8. Saka Wirakartika. Bidang TNI AD.
9. Saka Kalpataru. Bidang Kepedulian Lingkungan.
10.
Saka Pariwisata.
Bidang Kepariwisataan.
11. Saka Widya Budaya Bakti. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembina Satuan Karya Pramuka disebut PAMONG SAKA. Setiap Satuan Karya
mempunyai satuan – satuan yang lebih kecil yang disebut KRIDA. Pamong Saka,
tidak harus Gerakan Pramuka, tetapi setiap anggota masyarakat yang dianggap
mampu dan ahli dalam bidang-bidang SAKA, misal guru, dokter, polisi, tentara,
pelaut, penyuluh KB, polisi hutan,dsb. Orang – orang tersebut dapat disebut
Instruktur Saka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar