Minggu, 19 Juni 2016

SATUAN KARYA (SAKA)



Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman Pramuka dalam bidang kejuruan serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat , bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.
Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu :

1.      Saka Bahari; Bidang Kelautan.


2.      Saka Bakti Husada; Bidang Kesehatan.


3.      Saka Bhayangkara; Bidang Kepolisian.

4.      Saka Dirgantara; Bidang Keudaraan.


5.      Saka Kencana; Bidang Kependudukan.


6.      Saka Taruna Bumi; Bidang Pertanian.


7.      Saka Wana Bakti. Bidang Kehutanan.


8.      Saka Wirakartika. Bidang TNI AD.


9.     Saka Kalpataru. Bidang Kepedulian Lingkungan.


10.                        Saka Pariwisata. Bidang Kepariwisataan.


11.  Saka Widya Budaya Bakti. Bidang  Pendidikan dan  Kebudayaan.


Pembina Satuan Karya Pramuka disebut PAMONG SAKA. Setiap Satuan Karya mempunyai satuan – satuan yang lebih kecil yang disebut KRIDA. Pamong Saka, tidak harus Gerakan Pramuka, tetapi setiap anggota masyarakat yang dianggap mampu dan ahli dalam bidang-bidang SAKA, misal guru, dokter, polisi, tentara, pelaut, penyuluh KB, polisi hutan,dsb. Orang – orang tersebut dapat disebut Instruktur Saka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar