Sabtu, 25 Juni 2016

SAKA PARIWISATA



Saka Pariwisata Demak


Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan Kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
Satuan Karya Pramuka Pariwisata yang selanjutnya disingkat Saka Pariwisata adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Maksud dan Tujuan
Maksud dibentuknya Saka Pariwisata adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan dibidang kepariwisataan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kepariwisataan yang berguna, baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat bangsa dan Negara.
Tujuan dibentuknya Saka Pariwisata adalah agar anggotanya :
a)      Memiliki rasa cinta terhadap kepariwisataan ;
b)      Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan;
c)      Memiliki sikap hidup yang tertib serta cara berpikir yang kreatif khsusnya untuk kepentingan kepariwisataan dan peka terhadap keadaan dan perubahan yang terjadi dilingkungan kepariwisataan ;
d)     Mampu melaksanakan bakti kepada masyarakat di bidang kepariwisataan ;
e)      Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap kepariwisataan.

Keorganisasian.
a)      Saka Pariwisata berkedudukan di Kwartir Cabang, dengan menggunakan sistem satuan terpisah dan dapat berpangkalan di Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW).
b)      Saka Pariwisata dibina dan dikendalikan oleh Kwartir Cabang dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang.
c)      Saka Pariwisata beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 60 (empat puluh) orang dan sedikit-dikitnya 2 (dua) krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
d)     Saka Pariwisata terdiri dari 3 krida yaitu :
1.      Krida penyuluh Wisata, dengan materi :
Ø  Sadar Wisata.
Ø  Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW).
2.      Krida pemandu wisata, dengan materi:
Ø  Teknik Pemanduan.
Ø  Penyusunan Paket Wisata.
Ø  Karakteristik Wisatawan.
3.      Krida Wisata kuliner, dengan materi:
Ø  Akomodasi.
Ø  Tata Boga.

e)      Setiap Krida beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Pariwisata dimungkinkan adanya beberapa Krida yang sama.

f)       Jika satu jenis Krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama Krida itu diberi nama tambahan angka dibelakangnya misalnya Krida penyuluh Wisata 1, Krida penyuluh Wisata 2 dan seterusnya.

g)      Saka Pariwisata dapat diberi nama salah satu dari Obyek dan Daya Tarik Wisata.

h)      Saka Pariwisata Putra dibina oleh Pamong Saka Putra dan Saka Pariwisata Putri dibina oleh Pamong Saka Putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur.

i)        Jumlah Pamong Saka di tiap-tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur disesuaikan dengan kebutuhan lingkup kegiatannya.

j)        Pelaksana kegiatan Saka Pariwisata adalah Dewan Saka Pariwisata.

k)      Struktur Dewan Saka Pariwisata terdiri atas : Juru Adat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota, yang dipilih dari para pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.

l)        Masa bakti Dewan Saka Pariwisata adalah 2 (dua) tahun.

m)    Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
Tata Kerja :
a)      Pembinaan dan pengendalian Saka Pariwisata dilakukan oleh Kwartir Cabang dan, atau Daerah, dalam hal ini Pimpinan Saka Paiwisata Tingkat Cabang dan, atau Daerah.
b)      Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Pariwisata dikoordinir oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Cabang.
c)      Agar pengelolaan Saka Pariwisata dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong royongan.
d)     Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan Saka Pramuka namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 Tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989).
Anggota.
Anggota Saka Pariwisata terdiri atas :
a)      Peserta didik Pramuka Penegak dan Pandega.
Pramuka Penggalang yang berminat dibidang Kepariwisataan, dan memenuhi syarat khusus tertentu.
b)      Anggota Dewasa,
Ø  Pamong Saka Pariwisata.
Ø  Instruktur Saka Pariwisata.
Ø  Pimpinan Saka Pariwisata.



Syarat Anggota :
a.       Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Pariwisata secara sukarela dan tertulis.
b.      Bagi Pramuka Penegak dan Pandega diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari Pembina gugus depan asalnya.
c.       Bagi Pamong Saka Pariwisata sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
d.      Bagi Instruktur Saka Pariwisata bersedia secara Sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan kepada anggota Saka Pariwisata.
e.       Sehat jasmani dan rokhani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota :
Peserta didik anggota Pariwisata berkewajiban :
a.       Menjaga nama Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b.      Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c.       Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi contoh baik bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya.
d.      Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kepariwisataan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan-gugusdepan dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Sakanya.
Dewan Kehormatan Pembentukan, Susunan dan Tugas :
a.       Dewan Kehormatan Saka Pariwisata hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Pariwisata dan berkaitan dengan kode kehormatan Pramuka.
b.      Dewan Kehormatan Saka Pariwisata dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c.       Dewan Kehormatan Saka Pariwisata terdiri atas :
Ø  Seorang Ketua yang dijabat oleh Peserta didik.
Ø  Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Peserta didik.
Ø  Dua orang Anggota yang dijabat oleh Peserta didik.
Ø  Seorang Penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.


d.      Tugas Dewan Kehormatan Saka Pariwisata adalah :
Ø  Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota berjasa/ berbuat suatu kebijakan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
Ø  Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Pariwisata.
e.       Setelah Menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Pariwisata dibubarkan oleh Pamong Saka Pariwisata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar