Saka Pariwisata Demak
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka
adalah wadah pendidikan Kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat
dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif dan penghidupannya, serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan, dalam rangka peningkatan ketahanan
nasional.
Satuan Karya Pramuka Pariwisata yang
selanjutnya disingkat Saka Pariwisata adalah satuan karya pramuka yang
merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn
praktis dibidang kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan
dirinya dalam pembangunan nasional.
Pariwisata adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik
wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pariwisata.
Maksud dan Tujuan
Maksud dibentuknya Saka Pariwisata
adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan dibidang
kepariwisataan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis
di bidang kepariwisataan yang berguna, baik untuk dirinya maupun untuk
masyarakat bangsa dan Negara.
Tujuan dibentuknya Saka Pariwisata adalah agar
anggotanya :
a) Memiliki
rasa cinta terhadap kepariwisataan ;
b) Memiliki
pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan;
c) Memiliki
sikap hidup yang tertib serta cara berpikir yang kreatif khsusnya untuk
kepentingan kepariwisataan dan peka terhadap keadaan dan perubahan yang terjadi
dilingkungan kepariwisataan ;
d) Mampu
melaksanakan bakti kepada masyarakat di bidang kepariwisataan ;
e) Memiliki
disiplin dan tanggung jawab terhadap kepariwisataan.
Keorganisasian.
a) Saka
Pariwisata berkedudukan di Kwartir Cabang, dengan menggunakan sistem satuan
terpisah dan dapat berpangkalan di Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW).
b) Saka
Pariwisata dibina dan dikendalikan oleh Kwartir Cabang dibantu oleh Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang.
c) Saka Pariwisata
beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 60 (empat
puluh) orang dan sedikit-dikitnya 2 (dua) krida tertentu, yang masing-masing
beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
d) Saka Pariwisata
terdiri dari 3 krida yaitu :
Ø Sadar
Wisata.
Ø Obyek dan
Daya Tarik Wisata (ODTW).
2. Krida
pemandu wisata, dengan materi:
Ø Teknik
Pemanduan.
Ø Penyusunan
Paket Wisata.
Ø Karakteristik
Wisatawan.
3. Krida Wisata
kuliner, dengan materi:
Ø Akomodasi.
Ø Tata Boga.
e) Setiap Krida
beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Pariwisata
dimungkinkan adanya beberapa Krida yang sama.
f) Jika satu
jenis Krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama Krida itu diberi nama tambahan
angka dibelakangnya misalnya Krida penyuluh Wisata 1, Krida penyuluh Wisata 2
dan seterusnya.
g) Saka Pariwisata
dapat diberi nama salah satu dari Obyek dan Daya Tarik Wisata.
h) Saka Pariwisata
Putra dibina oleh Pamong Saka Putra dan Saka Pariwisata Putri dibina oleh
Pamong Saka Putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur.
i)
Jumlah Pamong Saka di tiap-tiap Saka
disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur disesuaikan dengan
kebutuhan lingkup kegiatannya.
j)
Pelaksana kegiatan Saka Pariwisata
adalah Dewan Saka Pariwisata.
k) Struktur Dewan
Saka Pariwisata terdiri atas : Juru Adat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan anggota, yang dipilih dari para pemimpin Krida dan Wakil
Pemimpin Krida.
l)
Masa bakti Dewan Saka Pariwisata
adalah 2 (dua) tahun.
m) Tiap Krida
dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
Tata Kerja :
a) Pembinaan
dan pengendalian Saka Pariwisata dilakukan oleh Kwartir Cabang dan, atau
Daerah, dalam hal ini Pimpinan Saka Paiwisata Tingkat Cabang dan, atau Daerah.
b) Pelaksanaan
kegiatan keluar Saka Pariwisata dikoordinir oleh Dewan Kerja Penegak dan
Pandega Tingkat Cabang.
c) Agar
pengelolaan Saka Pariwisata dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat
guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip
kegotong royongan.
d) Secara umum
pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan
Saka Pramuka namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
(Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 Tahun 1989 tanggal 4
Maret 1989).
Anggota.
Anggota Saka Pariwisata terdiri atas :
a) Peserta
didik Pramuka Penegak dan Pandega.
Pramuka Penggalang yang berminat
dibidang Kepariwisataan, dan memenuhi syarat khusus tertentu.
b) Anggota
Dewasa,
Ø Pamong Saka
Pariwisata.
Ø Instruktur
Saka Pariwisata.
Ø Pimpinan
Saka Pariwisata.
Syarat Anggota :
a. Menyatakan
keinginan untuk menjadi anggota Saka Pariwisata secara sukarela dan tertulis.
b. Bagi Pramuka
Penegak dan Pandega diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari Pembina gugus
depan asalnya.
c. Bagi Pamong
Saka Pariwisata sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
d. Bagi
Instruktur Saka Pariwisata bersedia secara Sukarela memberikan pengetahuan,
ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan kepada anggota Saka Pariwisata.
e. Sehat
jasmani dan rokhani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan
yang berlaku.
Kewajiban Anggota :
Peserta didik anggota Pariwisata berkewajiban :
a. Menjaga nama
Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b. Rajin
mengikuti kegiatan Sakanya.
c. Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi
contoh baik bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya.
d. Menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan dibidang kepariwisataan kepada anggota Gerakan
Pramuka di gugusdepan-gugusdepan dalam rangka membantu memenuhi Syarat
Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayar
iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Sakanya.
Dewan Kehormatan Pembentukan,
Susunan dan Tugas :
a. Dewan
Kehormatan Saka Pariwisata hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang
menyangkut nama baik Saka Pariwisata dan berkaitan dengan kode kehormatan
Pramuka.
b. Dewan
Kehormatan Saka Pariwisata dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka
yang bersangkutan.
c. Dewan
Kehormatan Saka Pariwisata terdiri atas :
Ø Seorang
Ketua yang dijabat oleh Peserta didik.
Ø Seorang
Sekretaris yang dijabat oleh Peserta didik.
Ø Dua orang
Anggota yang dijabat oleh Peserta didik.
Ø Seorang
Penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan
Kehormatan Saka Pariwisata adalah :
Ø Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota berjasa/
berbuat suatu kebijakan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
Ø Memberi
hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan
Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Pariwisata.
e. Setelah
Menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Pariwisata dibubarkan oleh Pamong
Saka Pariwisata.